Notification

×

Iklan

Red Notice, Polda Sumut Buru Pasutri Owner THM Dragon dan Pengendali Sabu

Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:37 WIB Last Updated 2025-10-03T08:37:07Z

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.


Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhanbatu.


"Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (3/10/2025). 


Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.


"Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi," ungkap Kombes Calvijn yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.


Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.


"Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol," terangnya.


Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon. 


Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.


Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhanbatu. 


Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran. (sh