
WR II UDA Medan, Yudi Saputra (kanan), dan Nanda Ram (kiri) selaku Satpam UDA Medan saat menjalani sidang pleidoi di PN Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan Nanda Ram selaku satpam UDA Medan dituntut tiga tahun bui (penjara) buntut kasus penganiayaan seorang satpam UDA Medan bernama Heri Suwardi Tinambunan.
Agenda persidangan kedua terdakwa tersebut telah memasuki pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/11/2025) malam.
Pleidoi langsung disampaikan oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu dan juga penasihat hukum para terdakwa untuk menangkis tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan.
Sementara dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman SIPP PN Medan.
Selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Medan pada hari ini, yakni Selasa (18/11/2025).
Kronologi kasus penganiayaan ini menurut dakwaan bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA. Tiba-tiba, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan kondisi di dalam sudah ribut. Mereka pun datang ke lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak sembari meminta pintu ditutup.
Melihat hal itu, Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Tak berselang lama, Wilson berteriak dan menuduh mereka hendak merampok. Wilson juga meminta massa untuk datang.
Kurang lebih 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.
Tanpa basa basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka dan mengeluarkan darah.
Yudi juga sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak tak berdaya. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan. (sh)








