Notification

×

Iklan

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam Waktu 9 Jam

Sabtu, 15 November 2025 | 17:09 WIB Last Updated 2025-11-15T10:09:55Z
Pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun ketika menggelar olah TKP. (Foto: Istimewa)

ARN24NEWS
Unit Jatanras (Kejahatan Jalanan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52). Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) berhasil ditangkap hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian.


Pelaku diamankan pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah perbukitan yang menjadi lokasi persembunyiannya.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.


“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.


Perselisihan Bermula dari Giliran Bermain Biliar

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di warung milik Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.


Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan sepele terkait giliran bermain biliar. Keributan kemudian berkembang menjadi perkelahian antara korban dan tiga pemain lainnya, termasuk pelaku.


Para saksi sempat meminta pelaku pulang ke rumah untuk meredakan situasi. Namun sesampainya di rumah, kondisi justru memburuk. Tidak lama setelah tiba, pelaku hendak keluar dan mendapati korban menunggu di jalan.


“Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kirinya, lalu melarikan diri ke rumahnya,” ungkap IPDA Ivan Purba.


Merasa tersakiti, pelaku kembali ke rumah, mengambil sebuah pisau, dan menuju ke depan rumah korban—lokasi yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat tinggal pelaku. Di lokasi itu, perkelahian kembali pecah dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam.


Warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong.


Laporan Polisi dan Barang Bukti

Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada 14 November 2025 oleh SIS (33), seorang petani setempat.


Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju korban, sepasang sandal berwarna hitam, satu buah sarung pisau.


Selain itu, tiga saksi yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah memberikan keterangan kepada penyidik.


“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Simalungun dan diperiksa lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison Manulang.


Ancaman Hukuman dan Respons Masyarakat

Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Proses penanganan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun.


Masyarakat sekitar mengapresiasi kesigapan aparat dalam mengungkap kasus ini. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku menerima hukuman setimpal atas tindakan yang merenggut nyawa Edward Sembiring, seorang ayah sekaligus tulang punggung keluarga. (EL Tarigan)