Notification

×

Iklan

PERADI Medan Apresiasi Komisi III DPR RI Sahkan KUHAP

Kamis, 20 November 2025 | 12:09 WIB Last Updated 2025-11-20T05:11:04Z

Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum (kanan) Ketua DPC PERADI Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan menyampaikan apresiasi kepada Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang, yang dinilai sebagai capaian penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.


Ketua DPC PERADI Medan, Dr Azwir Agus SH MHum, didampingi Sekretaris Hermansyah Hutagalung SH MH, di Medan, Rabu (19/11), mengatakan pengesahan KUHAP baru ini merupakan tonggak penting dalam memodernisasi hukum acara pidana, sekaligus melengkapi penerapan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026.


“Walaupun masih terjadi pro dan kontra, RUU KUHAP tetap perlu disahkan mengingat akan berlakunya KUHP baru. Jika belum ada KUHAP yang disesuaikan, maka pelaksanaan KUHP baru akan tersendat, ibarat mobil baru tapi mesinnya lama,” ujar Azwir.


Ia menjelaskan, PERADI Medan sebelumnya turut memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI melalui kegiatan sosialisasi (deseminasi) RUU KUHAP di Medan yang juga dihadiri anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca I.P. Panjaitan.


Dalam kegiatan tersebut, para advokat menunjukkan antusiasme dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk dari perwakilan daerah lainnya.


Menurutnya, KUHAP baru diharapkan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi advokat dalam menjalankan peran pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, serta memastikan hak-hak klien tetap diperhatikan hingga bebas dan kembali ke masyarakat.


“Tidak ada yang sempurna, termasuk KUHAP baru ini. Mari kita lanjutkan pembahasan pada diskusi berikutnya, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi. Hukum yang tidak baik pasti akan ditinggalkan, dan kita perlu menghargai usaha Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan sesuai waktu yang diberikan,” kata Azwir. (rfn)