Notification

×

Iklan

Peradi Medan Resmikan Ruang Virtual Pusat Kajian Hukum

Senin, 10 November 2025 | 22:04 WIB Last Updated 2025-11-10T15:04:54Z

Peradi Medan resmikan ruang virtual pusat kajian hukum. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, Sumatera Utara, meresmikan ruang virtual pusat kajian hukum sekaligus ruang virtual office di Gedung Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Medan, Senin (10/11).


Ketua DPC Peradi Medan Dr Azwir Agus SH MH mengatakan ruang virtual tersebut merupakan bagian dari program kerja pengurus yang bertujuan menyediakan fasilitas diskusi, kajian hukum, edukasi berbasis digital, serta layanan virtual office bagi anggota yang belum memiliki kantor tetap.


“Ruang virtual ini kita siapkan agar anggota dapat lebih mudah menjalankan profesi advokat, termasuk untuk kegiatan kajian, konsultasi hukum, dan produksi konten edukasi atau podcast hukum,” kata Azwir.


Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Azwir, didampingi Sekretaris DPC Peradi Medan Hermansyah Hutagalung SH MH, Wakil Ketua Bidang Virtual Office Rion Arios SH MH, serta jajaran pengurus.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Mangara Manurung SH MH, serta sejumlah perwakilan unsur organisasi, antara lain dewan penasihat, komisi pengawas, dewan pakar, dan dewan kehormatan Peradi Sumut-Aceh. Hadir pula perwakilan korwil serta advokat senior.


Hermansyah selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa peresmian ruang virtual dirangkai dengan bakti sosial berupa pembagian sembako dan santunan kepada anak yatim. Dana kegiatan berasal dari sumbangan anggota Peradi Medan.


“Kegiatan ini terlaksana berkat kebersamaan dan partisipasi seluruh anggota. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” ujarnya.


Sementara itu, Rion Arios menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun tata cara pemanfaatan fasilitas ruang virtual dan domisili kantor bagi anggota.


“Dalam waktu dekat, anggota yang membutuhkan dapat mendaftarkan diri untuk menggunakan fasilitas ini,” kata Rion.


Azwir berharap keberadaan ruang virtual pusat kajian hukum dan virtual office tersebut dapat meningkatkan kapasitas profesional advokat, sekaligus memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia dan seluruh anggota yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,” tutupnya. (rfn)