
Petugas melakukan olah TKP kebakaran di rumah hakim Khamazaro Waruwu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penyidik Polrestabes Medan tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk mengungkap penyebab terbakarnya rumah hakim Khamazaro Waruwu.
"Untuk penyebab kebakaran rumah hakim itu belum kita simpulkan. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Labfor Polda Sumut dan Polsek Medan Sunggal," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang, Kamis (6/11/2025).
Kata dia, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu termasuk korban pemilik rumah tersebut.
"Kami belum bisa berspekulasi mengenai penyebab kebakaran itu. Mohon waktunya, nanti setelah Tim Labfor Polda Sumut selesai melakukan penyelidikan akan disampaikan kepada rekan-rekan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh telah meninjau lokasi terbakarnya rumah milik hakim Khamazaro Waruwu.
"Saat ini tim gabungan masih bekerja melakukan olah TKP untuk mengungkap peristiwa kebakaran rumah hakim tersebut," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media.
Untuk diketahui, rumah milik Khamazaro Waruwu yang berprofesi sebagai Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara kasus korupsi Topan Ginting ludes terbakar, Selasa (4/11/2025) siang.
Menurut informasi awal dari warga sekitar, api tiba-tiba terlihat membesar dari bagian belakang rumah sebelum dengan cepat merambat ke seluruh bagian bangunan.
Warga yang panik kemudian berupaya membantu memadamkan api dengan alat seadanya sebelum akhirnya petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
Peristiwa kebakaran ini sontak saja menyita perhatian publik mengingat korban merupakan hakim yang sedang menangani kasus besar yang menarik perhatian masyarakat Sumatera Utara. (sh)








