
Sidang putusan perkara perdagangan satwa dilindungi dengan Terdakwa Stavenus Deo Bangun alias Evan saat di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 3 tahun penjara Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi jenis burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning coklat.
Dalam putusan banding majelis hakim PT Medan No. 2447/PID.SUS-LH/2025/PT MDN menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Evan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (3/11/2025).
Selain menguatkan vonis penjara, Hakim Tinggi juga sependapat dengan PN Medan yang menghukum warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang itu, untuk membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Pria berusia 26 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Putusan banding ini diketahui masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, yakni 6 tahun enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Hendra Hutabarat telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara kepada Evan.
Adapun kasus ini bermula saat Evan mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.
Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi Evan bahwa dirinya ingin membeli burung nuri bayan milik Evan.
Selanjutnya, Evan dan polisi sepakat harga jual burung tersebut Rp 8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi yang tak jauh dari rumah Evan pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Evan di rumahnya. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumah Evan.
Saat diperiksa, ternyata di rumah Evan ada beberapa satwa dilindungi berupa lima ekor burung nuri bayan serta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura kaki gajah. Setelah itu, Evan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (sh)








