Notification

×

Iklan

Pungli Retribusi Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 14 November 2025 | 17:21 WIB Last Updated 2025-11-14T10:21:58Z

Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei – Juli 2024 senilai Rp 48,6 juta.


Tuntutan hukuman ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/11/2025).


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Robert Oloan Damanik didampingi Leonard Hasudungan Tambunan dan Kurniawan Sinaga.


Tak cuma itu, pria berusia 55 tahun warga Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.


Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert.


Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp 48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.


Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11/2025) mendatang. (sh