Notification

×

Iklan

VIDEO: Analis Kredit Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp 2,29 Miliar

Senin, 10 November 2025 | 22:59 WIB Last Updated 2025-11-10T15:59:18Z


ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka Lutfi Putra Lesmana alias LPL selaku analis kredit pada PT Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, di Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (10/11).


Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Usaha kepada debitur CV Hasian Abadi Group pada tahun 2012, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,29 miliar.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.