×

Iklan

VIDEO: Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana

Kamis, 20 November 2025 | 09:33 WIB Last Updated 2025-11-20T02:33:38Z


ARN24.NEWS
- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dan Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).


Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut kedua terdakwa diduga menerima suap dan commitment fee dari pihak swasta untuk mengatur pemenang proyek peningkatan struktur jalan provinsi di Padang Lawas Utara tahun anggaran 2023.


JPU menjelaskan, Topan dan Rasuli masing-masing menerima uang tunai sebesar 50 juta rupiah, dan dijanjikan commitment fee lima persen dari nilai kontrak oleh dua perusahaan, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.


Kedua terdakwa diduga mengarahkan agar perusahaan tersebut memenangkan dua paket proyek jalan dengan total anggaran mencapai 165,8 miliar rupiah.


Commitment fee dibagi empat persen untuk Topan sebagai mantan Kadis PUPR, dan satu persen untuk Rasuli selaku PPK. (rfn)