
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama seorang satpam kampus bernama Nanda Ram saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama seorang satpam kampus bernama Nanda Ram, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Jumat (21/11/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim.
Hakim meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Hakim menilai, Yudi terbukti tidak mencerminkan perilaku sebagai rektor, sementara tindakan Nanda menyebabkan korban mengalami luka lecet sebagaimana diperkuat hasil visum.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim.
Atas putusan ini, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, Kecamatan Medan Baru, pada 2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri sedang berjaga di area yayasan lama kampus.
Heri dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melaporkan adanya keributan di dalam gedung. Saat keduanya menuju lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang—yang hingga kini masih buron—berteriak dan meminta pintu gedung ditutup. Namun Heri dan Yehezkiel justru membuka pintu tersebut untuk menyelamatkan Bendahara UDA yang berada di dalam.
Tidak lama kemudian, Wilson menuduh Heri dan rekannya hendak melakukan perampokan dan memanggil massa. Sekitar 15 menit kemudian, Wilson datang bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya. Lima orang di antaranya masih buron, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong. Mereka mendatangi pos satpam sambil membawa stik kriket, besi, dan sejumlah senjata tajam.
Para pelaku kemudian mengeroyok Heri. Korban diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka di bibir dan mengeluarkan darah. Yudi juga menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan tidak berdaya.
Usai kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus membantu Heri membuat laporan ke Polrestabes Medan. (sh)








