Notification

×

Iklan

2 Petani Aceh Kurir 2,5 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Rabu, 03 Desember 2025 | 19:21 WIB Last Updated 2025-12-03T12:21:13Z

Satu dari 2 petani asal Aceh yang menjadi terdakwa kurir 2,5 kg sabu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua petani asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) William F. Soaloon. 


Kedua terdakwa dinilai terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia menuju Medan.


JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU William, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12/2025). 


Usai mendengar tuntutan, hakim ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.


Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula ketika Basaruddin yang bekerja di Malaysia menerima tawaran dari seorang bernama Nazar untuk membawa lima bungkus sabu ke Indonesia dengan upah Rp 50 juta. Ia kemudian mengajak rekannya, Nyak Ali, yang dijanjikan imbalan Rp 20 juta.


Pada 14 Juni 2025, keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar mengarahkan agar mereka menuju Baganbatu. Di depan terminal pada 15 Juni 2025, seorang suruhan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi 5 bungkus sabu kepada Basaruddin.


Kedua terdakwa kemudian menuju Medan menggunakan bus dan tiba pukul 21.00 WIB. Mereka diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.


Namun, orang yang ditemui ternyata merupakan anggota Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya langsung ditangkap, dan dari tangan mereka ditemukan tas ransel berisi 2.500 gram sabu. (sh)