×

Iklan

3 Pengedar 21,9 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Desember 2025 | 20:45 WIB Last Updated 2025-12-09T13:45:39Z

Ketiga terdakwa yang didakwa menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 21,9 kilogram menjalani sidang perdana dan terancam hukuman maksimal atau pidana mati. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga pria masing-masing Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deli Serdang, didakwa menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 21,9 kilogram. Atas perbuatan tersebut, ketiganya terancam hukuman mati.


"Bahwa ketiga terdakwa telah saling mengenal sejak kecil dan terbiasa melakukan transaksi ganja," ujar JPU Tri Candra, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/12/2025). 


Menurut JPU, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025 ketika Sukamto menerima telepon dari temannya bernama Ameng untuk mencarikan lokasi penyimpanan ganja. Ameng berjanji menanggung biaya sewa. 


Keesokan harinya, lanjut JPU, Sukamto menghubungi Yuda untuk menyewa rumah kosong miliknya di Jalan Garuda Gang Sekolah, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, dengan harga Rp 3 juta. 


"Yuda menyetujui, dan Sukamto melapor kepada Ameng bahwa tempat penyimpanan sudah tersedia," kata JPU.


Pada 3 Agustus 2025, Ameng tiba di Medan dan menyerahkan 40 bungkus ganja seberat 21,9 kg kepada Sukamto di Jalan Rajawali. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah kosong yang telah disewa dan disimpan dalam salah satu kamar.


Selanjutnya, pada 6 Agustus, Ameng kembali memerintahkan Sukamto menyerahkan 10 bungkus ganja kepada orang suruhannya. 


"Setelah transaksi, Sukamto menerima Rp 4 juta, yang digunakan untuk membayar sewa rumah kepada Yuda sebesar Rp 2,5 juta, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.


Transaksi berlanjut pada 8 Agustus 2025, ketika Anggi Prayogi memesan 1 kg ganja. Sukamto mengantarkan barang tersebut dan menerima pembayaran Rp 1,2 juta, yang kemudian dikirimkan kepada Ameng. 


Pola serupa terulang pada 11 Agustus saat Anggi kembali memesan 1 kg ganja. Kali ini, Yuda yang diminta mengantar Anggi untuk menyerahkan barang ke pembeli di Jalan Tengku Amir Hamzah.


Namun satu jam setelah transaksi berlangsung, tim kepolisian berhasil menangkap Anggi, kemudian Sukamto dan Yuda yang sedang menunggu di sebuah warung. 


Dalam pemeriksaan di mobil polisi, ketiganya mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah kosong milik Yuda. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 bungkus ganja tersisa di kamar rumah tersebut.


"Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.


Sidang dipimpin oleh hakim ketua Khamozaro Waruwu dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari para terdakwa. (sh