
Tiga dari 5 terdakwa kurir 120 kg ganja saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lima terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 128 kilogram selamat dari hukuman mati. Kelimanya divonis hakim Pengadilan Negeri Medan, dengan penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa tersebut yakni Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, ketiganya merupakan warga Aceh. Sementara dua terdakwa lainnya adalah Rinaldi alias Naldi, warga Pantai Labu, serta Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, warga Jalan Nibung, Kota Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim ketus As’ad Rahim Lubis, dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Vonis ini lebih ringan di banding tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, kelima terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 15 Februari 2025 di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di area parkiran Swalayan Maju Bersama.
Kasus ini bermula ketika Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun Dehya hanya menyanggupi pengiriman sebanyak 100 bungkus. Ia kemudian mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja seberat 128 kilogram tersebut dari Aceh menuju Medan.
Dalam perjalanan, Ansarolah mengajak Samsudin untuk ikut serta menggunakan mobil yang telah disiapkan Dehya. Setibanya di Medan, ketiganya bertemu Rasudin dan Rinaldi di seberang Swalayan Maju Bersama untuk melakukan transaksi.
Namun sebelum ganja diserahkan, petugas BNN langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan mobil yang digunakan para terdakwa, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram. (sh)











