Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Kasus Kepemilikan 21,9 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:52 WIB Last Updated 2025-12-16T13:52:29Z

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sukamto (36), warga Aceh, Anggi Prayogi (38), warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40), warga Sunggal, Deli Serdang, masing-masing 18 tahun penjara. 


JPU Tri Candra menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram atau melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara," ujar Tri Candra dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tinggi (PN) Medan, Selasa (16/12/2025). 


Jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.


Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. 


Mengacu pada surat dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025 ketika Sukamto menerima telepon dari seorang rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat penyimpanan ganja. Ameng kemudian menanggung biaya sewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.


Pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kilogram kepada Sukamto. Barang haram tersebut selanjutnya disimpan di salah satu kamar rumah yang disewa.


Dalam perjalanannya, sebagian ganja sempat diedarkan. Pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto. Pada transaksi terakhir, Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantar barang kepada pembeli.


Aksi ketiganya berakhir pada 11 Agustus 2025 setelah polisi menangkap Anggi, disusul Sukamto dan Yuda Sahri di sebuah warung. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong tersebut.


Perkara ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (sh