Notification

×

Iklan

Anak usaha PT IKAI digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Medan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:32 WIB Last Updated 2025-12-10T10:32:50Z


ARN24.NEWS
PT Saka Mitra Sejati, anak usaha PT Inti Keramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Caturwirasatya Propam Makmur bersama Firma Versailles Attorney at Law di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.


Permohonan PKPU tersebut terdaftar pada 5 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn.


Kuasa hukum pemohon, Cindy B. Dolok Saribu, S.H., mengatakan kliennya memiliki tagihan yang belum diselesaikan oleh PT Saka Mitra Sejati. Karena itu, PT Caturwirasatya Propam Makmur mengajukan permohonan PKPU agar perusahaan tersebut ditempatkan dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).


“Benar, PT Caturwirasatya Propam Makmur memiliki tagihan kepada PT Saka Mitra Sejati sehingga diajukan permohonan PKPU,” kata Cindy di Medan, Rabu (10/12).


Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU serta menetapkan jangka waktu PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Pemohon juga meminta penunjukan seorang hakim pengawas dan pengangkatan Halman Simanullang, S.H., sebagai kurator dan pengurus berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-130.AH.04.05-2025 tertanggal 9 Juli 2025.


“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujarnya.


Cindy menambahkan, permohonan tersebut didasarkan pada tunggakan pembayaran jasa keamanan. PT Caturwirasatya Propam Makmur merupakan penyedia jasa pengamanan yang bekerja sama dengan PT Saka Mitra Sejati berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Tenaga Pengamanan Nomor 005/SPPTP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan skema pembayaran setiap tiga bulan.


“Namun hingga sembilan bulan berjalan, PT Saka Mitra Sejati tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” katanya.