
Kirun dan Rayhan, kedua terdakwa pemberi suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut saat mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor Medan dengan vonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dihukum 2,5 tahun penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dihukum 2 tahun penjara atas perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025).
Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keadaan meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa Kirun telah bersedia menjadi justice collaborator, sedangkan Rayhan masih duduk di bangku kuliah," sebut Khamozaro.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap.
“Para pihak dipersilakan menentukan sikap menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinyatakan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto, dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah.
Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog. Dana diberikan agar PT DNG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Dalam dakwaan, disebutkan Topan Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar, meski perencanaan belum rampung. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas perintah ayahnya. (sh)











