Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Surati Pemerintah Minta THM Terbul Bar & Lounge dan View Tonga Bar Terlibat Transaksi Narkotika Ditutup

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:25 WIB Last Updated 2025-12-20T11:25:47Z

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin paparan penindakan terhadap dua tempat hiburan malam di Medan dan Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyurati Wali Kota Medan dan Pemkab Deli Serdang terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) View Tonga Bar dan Terbul Bar & Lounge. 


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa View Tonga Bar yang beralamat di Jalan Sei Belutu No. 5/7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang dan Terbul Bar & Lounge yang berlokasi di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 


“Kedua THM ini menjadi sasaran banyak pengaduan warga, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media online dan media sosial, karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lainnya,” kata kapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025). 


Dijelaskannya, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penindakan di View Tonga Bar dan berhasil mengamankan empat orang yang terlibat langsung dalam peredaran narkotika. Mereka terdiri dari dua karyawan, satu mantan karyawan yang berperan sebagai kurir, serta satu orang bandar narkotika.


“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat butir narkotika jenis ekstasi. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan satu orang karyawan dan dua orang dancer positif mengandung narkotika,” ungkap Kombes Calvijn Simanjuntak.


Ia menambahkan, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, lokasi View Tonga Bar telah dipasang garis polisi (police line) dan diberlakukan status quo.


Sementara pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan jug melakukan penindakan di Terbul Bar & Lounge dan berhasil mengamankan lima orang karyawan dengan peran masing-masing dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran, hingga kasir yang mengumpulkan uang hasil transaksi narkotika.


“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 36 butir narkotika jenis ekstasi dan satu butir happy five. Selain itu, sebanyak 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika setelah dilakukan pemeriksaan,” tegas Kombes Calvijn Simanjuntak.


Ia menambahkan, saat ini lokasi Terbul Bar & Lounge telah dipasang police line dan diberlakukan status quo guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.


“Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana lain, kami merekomendasikan kepada Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” ujar Kapolrestabes Medan.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang. 


Penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari pemerintah daerah dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (sh