
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar, Julham Situmorang, divonis 1 tahun penjara dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp 48,6 juta.
Vonis diucapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Muhammad Kasim, Kamis (18/12/2025).
Hakim meyakini perbuatan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider dimaksud, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Kasim dalam amar putusannya di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Pria berusia 55 tahun asal Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Hakim tak mewajibkan Julham membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan yang timbul dalam kasus ini, karena Julham telah menyetorkan uang senilai Rp 48,6 juta yang dipungut dari RSVI ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata salah satu hakim anggota, Poster, saat membacakan pertimbangan.
Keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Julham sudah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Julham mempunyai tanggungan keluarga, dan Julham belum pernah dihukum.
Mendengar vonis hakim tersebut, Julham dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sh)











