
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan abang kandungnya Iskandar Peranginangin saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya Iskandar Peranginangin divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan,
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap Rp 67 miliar lebih, terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sepanjang 2020–2021.
Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025) sore.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) kerugian negara bagi Terbit Rencana sebesar Rp 61 miliar lebih, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Terdapat kelebihan Rp 712 juta lebih yang harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP Rp 7 miliar lebih, yang juga telah dibayarkan sebelumnya.
Majelis menyebut hal yang memberatkan antara lain, para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memberikan perhatian kepada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terdakwa Terbit juga dinilai berbelit-belit saat persidangan.
"Hal yang meringankan adalah sikap sopan dan penyesalan kedua terdakwa serta memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. Terbit sebelumnya dituntut membayar UP sebesar Rp 67 miliar lebih subsider 2 tahun penjara, sedangkan Iskandar dituntut membayar UP sebesar Rp 7 miliar lebih subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK, untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa terbukti mengatur proyek di berbagai dinas Pemkab Langkat, mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, hingga Kelautan dan Perikanan. Terbit disebut memberikan arahan kepada para kepala dinas mengenai pemenang proyek, sementara Iskandar berperan mengatur seluruh paket pekerjaan.
KPK mengungkapkan perusahaan pemenang tender wajib menyetor ‘fee’ sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Pengaturan ini dilakukan baik dalam tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan tahun 2020–2021. (sh)











