Notification

×

Iklan

DPRD Medan Tetapkan Perubahan Tata Tertib 2026, Perkuat Kinerja dan Kepatuhan Regulasi

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:09 WIB Last Updated 2026-04-02T10:11:49Z

 


ARN24.NEWS - DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026). Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru guna meningkatkan efektivitas kinerja lembaga legislatif.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Turut hadir Sekretaris DPRD Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.


Laporan Panitia Khusus (Pansus) disampaikan anggota DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa perubahan tata tertib merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh DPRD.


“Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Bahrumsyah.


Ia menjelaskan, Pansus perubahan tata tertib dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026, setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi dalam rapat paripurna.


Adapun substansi perubahan meliputi pengaturan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.


“Dengan tata tertib yang diperbarui, kami berharap fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.


DPRD Kota Medan menilai perubahan tata tertib ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.


Ke depan, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi serta menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih responsif.