
Ayu Miranda Syah Rani usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (24/8/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ayu Miranda Syah Rani (33), warga Lhokseumawe, Aceh, melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp200 juta.
“Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 24 Agustus 2026,” kata Ayu ketika dihubungi dari Medan, Selasa (25/8).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Agustus 2026, Ayu melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayu menjelaskan dugaan peristiwa tersebut bermula pada awal Agustus 2026 ketika terlapor disebut menawarkan bantuan untuk mengurus perkara ayahnya, Ilham Syah Putra, yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Terlapor menjanjikan dapat membantu mengeluarkan ayah saya dari kasus tersebut dengan alasan membutuhkan biaya,” kata Ayu.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, Ayu kemudian menyerahkan uang kepada terlapor melalui pembayaran secara tunai dan transfer dengan total mencapai Rp200 juta.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, terlapor menghubungi Ayu dan meminta bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut.
Keduanya kemudian bertemu pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Hotel Wing Kualanamu, tepatnya di depan Indomaret Jalan Arteri Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut meminta Ayu menunggu hingga Senin sore, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Terlapor juga disebut kembali menyampaikan akan membantu mengeluarkan ayah Ayu dari perkara yang sedang dihadapinya.
Namun, hingga laporan dibuat, ayah Ayu disebut masih menjalani penahanan dan belum keluar dari perkara tersebut.
Ayu kemudian menduga uang Rp200 juta yang telah diberikan kepada terlapor tidak sesuai dengan tujuan yang sebelumnya disampaikan.
“Atas kejadian ini, saya resmi melaporkan terlapor ke Polda Sumut untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut untuk melakukan pendalaman dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (rfn)








