Notification

×

Iklan

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Warga Sunggal Diadili

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:47 WIB Last Updated 2026-01-14T13:47:53Z

Terdakwa saat mendengarkan dakwaannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Upaya mengedarkan uang palsu di arena pasar malam mengantarkan Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, ke meja hijau. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2026).


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir mengungkapkan, aksi kejahatan terdakwa bukan perbuatan spontan. Nazar diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran uang palsu bersama seorang rekannya, Iwan alias Upal, yang hingga kini masih buron.


Kejadian bermula pada 28 September 2025. Nazar dan Iwan sepakat menyasar Pasar Malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. 


"Sebelum berangkat, Iwan menyerahkan uang palsu senilai Rp 200 ribu, terdiri dari empat lembar pecahan Rp 50 ribu, kepada terdakwa," kata JPU.


Setiba di lokasi, keduanya berpencar. Nazar kemudian menjalankan modus klasik: membeli tiket wahana permainan seharga Rp 10 ribu untuk mendapatkan uang kembalian dari uang palsu tersebut. Cara ini terbukti efektif. Dalam beberapa transaksi, terdakwa sukses mengedarkan uang palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 120 ribu.


Seluruh hasil kejahatan diserahkan kepada Iwan. Sebagai “upah”, Nazar hanya menerima Rp30 ribu.


Namun keberuntungan itu tak bertahan lama. Keesokan harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Nazar kembali mencoba peruntungannya dengan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kali ini, aksinya terendus. Kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta bantuan warga.


Nazar sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap warga. Dari tangannya, ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru.


Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan seluruh uang yang digunakan terdakwa adalah palsu dan tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana rupiah asli.


"Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkas JPU.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi. (sh)