×

Iklan

Gorok dan Rampok IRT di Medan, Tukang Servis CCTV Dituntut 20 Tahun Bui

Rabu, 07 Januari 2026 | 19:15 WIB Last Updated 2026-01-07T12:15:10Z

Terdakwa Riswan Lubis alias Iwan (41) saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) Amima Agama, dengan cara digorok. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut Riswan Lubis alias Iwan (41), selama 20 tahun penjara. Tukang servis CCTV tersebut, dinilai terbukti membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) Amima Agama, dengan cara digorok. 


JPU AP Frianto Naibaho menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau menutupi kejahatan lain.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riswan Lubis alias Iwan selama 20 tahun penjara,” tegasnya dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/1/2026).


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Firza Andriansyah, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Peristiwa keji tersebut terjadi pada 19 Juli 2025 di rumah korban, Amima Agama, di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, terdakwa datang untuk memperbaiki DVR CCTV atas permintaan korban. 


Pekerjaan sempat tertunda karena terdakwa meninggalkan lokasi untuk mencari perlengkapan tambahan.


Usai makan siang bersama korban dan suaminya, situasi berubah ketika terdakwa menagih bayaran sebesar Rp 3 juta. Korban menolak membayar karena CCTV belum berfungsi. Penolakan itu memicu amarah terdakwa.


Dengan menggunakan pisau cutter, terdakwa mengancam korban dan memaksa meminta uang. Ketika korban melawan dan berteriak meminta tolong, terdakwa memiting korban hingga jatuh ke lantai, membekap mulutnya, lalu menggorok leher korban secara brutal. 


Untuk memastikan korban tidak berteriak, wajah korban dibenturkan ke lantai dan ditutup dengan bantal.


Setelah memastikan korban tak berdaya, terdakwa dengan tenang mencuci tangan yang berlumuran darah, lalu menggeledah lemari korban. Ia mengambil uang dolar Amerika Serikat, puluhan perhiasan emas, serta tiga unit telepon genggam sebelum melarikan diri.


Dalam pelarian, terdakwa membuang barang bukti, menjual perhiasan korban senilai Rp 27,7 juta, dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang serta membiayai pelariannya ke sejumlah daerah. Ia bahkan sempat memberikan ponsel korban kepada tukang becak.


Pelarian terdakwa berakhir pada 23 Juli 2025, ketika ia ditangkap tim Polrestabes Medan di wilayah Batangtoru. (sh