Notification

×

Iklan

Hakim Tipikor Medan Bongkar Kejanggalan Audit, Auditor Kejari Karo Dinilai Tak Independen

Jumat, 30 Januari 2026 | 23:05 WIB Last Updated 2026-01-30T16:05:33Z




ARN24.NEWS
— Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022. 


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara terbuka membongkar kejanggalan audit kerugian keuangan negara yang disusun Inspektorat Kabupaten Karo, Jumat (30/1/2026).


Dalam sidang di ruang Cakra 8, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu, ST, MSi, sebagai ahli. Namun, keterangan yang disampaikan justru memicu keraguan majelis hakim terhadap independensi dan keabsahan audit tersebut.


Ika yang juga menjabat Ketua Tim Audit menjelaskan bahwa audit dilakukan dengan metode real cost berdasarkan dokumen SPJ, kwitansi, RAB, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Bupati. Dalam laporannya, Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.


Namun, penasihat hukum terdakwa Amsal Christy Sitepu mengungkap kejanggalan serius, yakni pencantuman item pekerjaan pengadaan website desa dalam audit.


Padahal, pekerjaan tersebut faktanya dikerjakan oleh pihak lain, CV Arih Perdana, dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.


Ketika dikonfirmasi majelis hakim apakah kekeliruan tersebut memengaruhi keabsahan audit, Ika justru mengakui bahwa perhitungan kerugian negara sepenuhnya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Karo, tanpa pernah melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa maupun pihak terkait.


Pengakuan tersebut langsung menuai reaksi keras dari majelis hakim.


“Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?” tanya Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan nada tegas, menyoroti posisi auditor yang dinilai tidak netral.


Meski dihadapkan pada dugaan kesalahan substansial dalam laporan audit, Ika tetap bersikeras menyatakan hasil audit yang dibuatnya sah dan benar.


Majelis hakim juga menyoroti penetapan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka secara pribadi, sementara seluruh dokumen kontrak dan kerja sama ditandatangani atas nama badan hukum CV Promiseland.


Ika beralasan penetapan tersebut dilakukan karena terdakwa menjabat sebagai direktur perusahaan.


Namun, saat ditanya siapa pihak yang berwenang menentukan sah atau tidak sahnya suatu laporan audit, saksi tidak mampu memberikan jawaban yang tegas. Menanggapi hal itu, hakim ketua menegaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada pendapat ahli dan berhak mengesampingkannya apabila dinilai tidak objektif.


Usai persidangan, Amsal Christy Sitepu secara terbuka menyatakan keberatan atas proses audit yang dinilainya sarat kejanggalan dan tidak profesional. Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkannya sebesar Rp30 juta justru tergolong murah dan tidak mengandung unsur markup.


“Tuhan itu baik. Badan saya boleh dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya,” ujar Amsal, seraya menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.


Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa. (rfn)