Notification

×

Iklan

Hari Pertama Kerja 2026, Pidsus Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:24 WIB Last Updated 2026-01-03T09:39:26Z

Kasi Pidsus Labuhanbatu Sabri Marbun (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Belum genap 24 jam memasuki hari kerja pertama di Tahun Baru 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024.


Peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Jumat (2/1/2026), setelah Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.


"Dalam rangkaian proses penyelidikan, kita telah melakukan pemanggilan terhadap 70 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 53 orang telah hadir dan dimintai keterangan, sementara 17 orang lainnya belum memenuhi panggilan," ujar Kasi Pidsus Labuhanbatu Sabri Marbun kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).


Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan antara lain dilakukan dengan modus pemalsuan tanda tangan, pemalsuan faktur atau kuitansi, mark-up jumlah peserta kegiatan, penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta adanya pengutipan dana kepada peserta Pramuka yang tidak memiliki dasar aturan.


Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dan wujud nyata Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.


Sebagaimana diketahui, Kejari Labuhanbatu menutup akhir Tahun 2025 dengan capaian kinerja yang signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 


Adapun rincian capaian tersebut meliputi 8 perkara pada tahap penyelidikan, 8 perkara pada tahap penyidikan, 10 perkara pada tahap prapenuntutan (pratut), 14 perkara pada tahap penuntutan tindak pidana korupsi, serta 2 perkara yang telah memasuki tahap eksekusi.


Selain itu, pada Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025, penyerapan anggaran mencapai Rp527.150.112 dari total pagu Rp561.778.000, dengan persentase realisasi sebesar 93,84 persen.


Tidak hanya fokus pada penanganan perkara, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu juga berhasil memberikan kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara


Total nilai penyelamatan keuangan negara sepanjang Tahun 2025 mencapai lebih dari Rp2,7 miliar, yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000.000, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.154.519.672, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485.000.000.


"Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menegakkan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Sabri. (rfn)