
Kantor Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Adi Kustiono SKP memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan salah satu media online yang dinilainya tendensius dan menyudutkan dengan tudingan menjual aset desa.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Kustiono menjelaskan, kontainer yang dipersoalkan tersebut bukanlah aset desa. Kontainer itu dibeli menggunakan dana pribadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Cinta Rakyat periode pertama.
Pembelian dilakukan pada tahun 2006, pasca tsunami 2004, setelah melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat itu masih bernama Badan Perwakilan Desa.
“Kontainer itu saya beli sendiri dari Belawan dengan biaya pribadi, kurang lebih hampir Rp 11 juta, termasuk biaya pengangkutan dari Belawan ke Desa Cinta Rakyat,” tegas Kustiono di Medan, Jumat (9/1/2026).
Setelah dibeli, kontainer tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah Desa (Pemdes) Cinta Rakyat kala itu bekerja sama dengan pihak Puskesmas untuk menjadikannya sebagai klinik kontainer atau tempat pelayanan kesehatan gratis bagi warga.
Lokasinya berada di Dusun V, di atas tanah yang dikelola pemerintah desa, tidak jauh dari kantor desa.
Selama kurang lebih dua tahun, fasilitas kesehatan tersebut memberi manfaat nyata, tidak hanya bagi warga Desa Cinta Rakyat, tetapi juga masyarakat desa sekitar seperti Desa Percut.
Namun setelah Kustiono tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut terhenti dan kontainer dibiarkan kosong.
“Dalam perkembangannya, kontainer itu justru disalahgunakan. Warga melaporkan bahwa tempat tersebut menjadi lokasi perjudian bahkan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ketika kembali terpilih dan menjabat sebagai Kades Cinta Rakyat pada tahun 2022, Kustiono mengaku menerima banyak aspirasi dan desakan dari warga, khususnya masyarakat Dusun V, agar kontainer tersebut segera disikapi demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Setelah dilakukan pengecekan bersama BPD, laporan warga tersebut terbukti benar. Bahkan, peralatan medis yang sebelumnya ada di dalam kontainer telah hilang.
Melalui musyawarah bersama, pemerintah desa kemudian memutuskan untuk membongkar kontainer tersebut karena tidak ada lagi tempat penampungan yang layak.
Hasil pembongkaran berupa besi kontainer dijual dengan nilai Rp 12 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 2 juta digunakan untuk membayar upah pekerja pembongkaran, sementara sisanya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan desa.
“Dana itu diinfakkan untuk pembangunan mushola, perawatan ambulans desa yang lama, pembuatan keranda jenazah, serta penanaman tanaman bermanfaat di sepanjang Jalan Sudirman untuk penghijauan,” jelas Kustiono.
Kini, lokasi bekas kontainer tersebut telah berubah total. Atas swadaya dan gotong royong warga, berdirilah sebuah mushola yang pembangunannya juga didukung sebagian dari dana hasil penjualan kontainer. Mushola tersebut telah rampung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, dari tempat yang dulu disalahgunakan, kini berubah 360 derajat menjadi tempat ibadah yang sangat bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Atas dasar kronologi tersebut, Kustiono menegaskan kembali bahwa kontainer itu dibeli dengan dana pribadi, tidak menggunakan dana desa, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aset desa. Bahkan, hasil penjualannya pun dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi dan justru membangun opini negatif.
“Saya berharap media menyajikan informasi yang berimbang. Jika pemberitaan tendensius ini terus berlanjut, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Kustiono. (sh)











