ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp613 juta dalam rangka pemulihan keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun, SH, MH, mengatakan penerimaan uang pengganti tersebut dilaksanakan pada Senin (5/1) di Kantor Kejari Labuhan Batu, Rantauprapat.
“Perkara dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan dan belum memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa,” ujar Sabri Marbun dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, perkara dimaksud berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa masing-masing, yakni Rudi Syahputra, Asep Purnomo, dan Mahrani yang disidangkan dalam berkas terpisah, dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 805.399.663.
Sabri Marbun menambahkan, perkara renovasi Puskesmas Sei Penggantungan saat ini disidangkan bersamaan dengan perkara dugaan korupsi lainnya, yakni pekerjaan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama, dengan terdakwa yang berbeda.
“Total kerugian keuangan negara dari tiga perkara dugaan korupsi renovasi puskesmas tersebut mencapai Rp 3.481.657.863,” katanya.
Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, lanjut Sabri, pihaknya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai bentuk nyata, sejak 2 Januari 2026 kita juga telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024,” tegasnya. (rfn)












