
Terdakwa Tukimin, mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, Tukimin, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.
Tuntutan ini dibacakan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu, Tantra Perdana Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Tantra di hadapan terdakwa dan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Tukimin juga dituntut jaksa membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar. Selain itu, Tukimin juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 576,3 juta.
"Menghukum terdakwa membayar UP senilai Rp 576,3 juta yang telah dibayar sebagian dan dititipkan kepada JPU senilai Rp 163 juta. Apabila terdakwa tidak membayar sisa UP senilai Rp 413,3 juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah Tantra.
Dalam hal, lanjut JPU, Tukimin tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 785 juta.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," kata Tantra.
Sedangkan keadaan yang meringankan, dikatakan Tantra, Tukimin belum pernah dijatuhi hukuman dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.
Atas tuntutan tersebut, Tukimin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (29/1/2026) mendatang. (sh)











