Notification

×

Iklan

Mantan Kadis Parbud Nias Utara Fotani Zai Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:09 WIB Last Updated 2026-01-22T15:09:03Z

Sidang putusan terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, dalam persidangan, Rabu (21/1/2026).


Selain pidana penjara, Fotani Zai yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022 juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra Utama.


Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai Fotani Zai secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam kegiatan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di tiga kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.


Majelis hakim juga memerintahkan uang sebesar Rp 90 juta yang telah dititipkan terdakwa ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.


Sementara itu, terdakwa Ikhtiar Selamat Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berkas terpisah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang sebesar Rp 270 juta yang telah dititipkannya dirampas untuk pembayaran uang pengganti (UP).


Adapun penyedia jasa pembuatan DED, Juandes Silalahi selaku Direktur PT Bumi Toran Kencana, dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar UP kerugian negara sebesar Rp 421.808.244, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang apabila tidak dipenuhi.


Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsider penuntut umum.


Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Gustap Marpaung, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919.352.000 pada proyek DED di 3 kawasan wisata, yakni Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Kecamatan Afulu, Kawasan Wisata Mangrove di Kecamatan Sawo, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Kecamatan Afulu.


Hakim juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana namun tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini, di antaranya Arifin Tarigan, Widyawati, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Aguslin Halawa selaku Direksi Teknis, serta PT Soa Cipta Jaya.


“Terkait pihak lain di luar terdakwa yang terungkap menerima aliran dana, merupakan kewenangan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” tegas hakim.


Atas putusan tersebut, JPU, para terdakwa, maupun penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (sh