Notification

×

Iklan

Mantan Kepala BPN Sumut Cs Didakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rp 263,4 Miliar

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:14 WIB Last Updated 2026-01-21T10:14:39Z

Keempat terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus korupsi penjualan aset PT PTPN I Regional I untuk dibangun perumahan Citraland. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektar diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).


Keempat terdakwa ialah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).


Keempat terdakwa kompak mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam pada sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu siang. Mereka didampingi penasihat hukum (PH) dalam menghadapi persidangan.


Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota membuka persidangan pukul 11.50 WIB. Setelah dibuka, Kasim membacakan identitas para terdakwa. 


Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa. 


Dalam membacakan surat dakwaan, jaksa mendakwa keempatnya melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 263,4 miliar.


"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 263.435.080.000 (Rp 263,4 miliar)," kata JPU Hendri Edison Sipahutar.


Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.


Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen. 


Sementara, Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.


Sehingga, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.


Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektar tersebut, kurang lebih 93 hektar telah berstatus HGB.


Jaksa menjerat perbuatan para terdakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


"Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Hendri.


Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui masing-masing PH-nya kompak mengajukan nota perlawanan sehingga hakim memberikan kesempatan kepada PH para terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan pada Rabu (28/1/2026) mendatang. (sh