Notification

×

Iklan

Pidsus Kejari Medan Tangkap Eks Pejabat Bank karena Hambat Penyidikan Korupsi Kredit Rp 1,36 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:15 WIB Last Updated 2026-01-26T18:15:47Z


ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial S, mantan pejabat salah satu bank plat merah di wilayah Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara.


Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan karena S diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada 2021–2023.


“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan sering sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” ujar Rizza, Selasa (27/1).


Rizza menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (26/1) malam, di Komplek Puri Zahara II Blok Q, Nomor 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. 


“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.


Berdasarkan pemeriksaan, kata Rizza, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga S ditetapkan sebagai tersangka.


“Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar,” jelas Rizza.


Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (16/1).


“Penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizza. (rfn)