ARN24.NEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Deli Tua menangkap seorang pria berinisial AA (32), pelaku pencurian suku cadang mobil yang terjadi di teras rumah warga di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1) dini hari setelah pelaku sempat buron selama sekitar satu pekan.
“Pelaku kami amankan di kawasan Jalan STM setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar PS Simbolon, Sabtu.
Ia menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/1) di Jalan STM Suka Tabah. Korban bernama Irwansyah Hasibuan (45) melaporkan sejumlah komponen mobil Toyota Corolla miliknya hilang saat kendaraan diparkir di teras rumah.
Korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak memanaskan mobil dan mendapati bagian depan kendaraan telah dibongkar, meskipun area teras rumah sudah dipagari besi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah suku cadang, antara lain radiator, kondensor AC, alternator, dan dinamo sirine alarm, dengan total kerugian materiel yang ditaksir cukup besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring.
Sekitar pukul 00.25 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan STM. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat berjalan kaki di Jalan Suka Tani dan langsung dibawa ke Mapolsek Deli Tua.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya dan menyebutkan melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit radiator, satu unit kondensor AC, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” kata PS Simbolon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (EL Tarigan)












