ARN24.NEWS - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan berlangsung tegang setelah terungkap bahwa pembangunan tembok oleh perusahaan City View di kawasan bantaran Sungai Deli belum mengantongi izin resmi. Fakta tersebut memicu sorotan tajam dari anggota dewan karena dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
RDP digelar di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur Lingkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, serta anggota dewan.
Ketegangan muncul saat perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dari pimpinan perusahaan. Ia juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis dalam forum tersebut.
“Pimpinan kami, Ahmad Basaruddin, berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujar Joko dalam rapat.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. Edwin Sugesti menegaskan bahwa forum RDP merupakan agenda resmi yang seharusnya dihadiri oleh pihak yang memiliki otoritas penuh.
“Jika hadir tanpa surat kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian masalah. Padahal warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak. Kesepakatan tersebut diketahui telah dicapai hampir satu tahun lalu, namun hingga kini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, perwakilan BBWS Sumatera II mengungkapkan bahwa City View belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. BBWS menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki perusahaan saat ini hanya berupa rekomendasi teknis lama, yang tidak dapat disamakan dengan izin resmi.
BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penyesuaian perizinan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja akan berakhir pada 31 Maret 2026. Apabila hingga tenggat waktu tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air, yang membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pidana.
Komisi IV DPRD Kota Medan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Dewan bahkan berencana melakukan pengukuran langsung di lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap sempadan sungai.
Persoalan ini dinilai telah berlarut-larut dan berdampak langsung terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan. DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.
.jpeg)








