Notification

×

Iklan

RDP DPRD Medan Memanas, City View Hadir Tanpa Kuasa dan Proyek Tembok Belum Berizin

Senin, 26 Januari 2026 | 14:50 WIB Last Updated 2026-04-02T08:06:37Z


ARN24.NEWS - apat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan kembali berlangsung panas terkait polemik pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. Ketegangan mencuat karena perwakilan perusahaan hadir tanpa surat kuasa dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam forum resmi tersebut.


RDP digelar, Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Kota Medan. Dalam rapat tersebut, perwakilan City View, Joko, menyatakan kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan serta mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.


“Pimpinan kami sedang menjalani pemeriksaan mata dan direncanakan operasi pada Kamis. Undangan rapat juga kami terima mendadak sekitar pukul 11.00 WIB, sehingga kami belum sempat menyiapkan surat kuasa,” ujar Joko.


Pernyataan tersebut langsung menuai respons dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. Edwin Sugesti mempertanyakan kapasitas Joko yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.


“Jika rapat ini dilanjutkan, apakah saudara bisa mengambil keputusan mewakili pimpinan?” tanya Edwin.


Joko menegaskan bahwa dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan belum dapat menyetujui keputusan apa pun karena belum berkoordinasi dengan pimpinan.


“Saya hanya mewakili kehadiran institusi. Untuk keputusan, saya belum bisa karena pimpinan sedang berada di rumah sakit,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, DPRD menilai kehadiran tanpa kewenangan justru menghambat penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut. Dewan menegaskan bahwa rapat tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat terdampak.


“Jika hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru merugikan pihak saudara. Rapat tetap berjalan dan hasilnya akan kami teruskan,” tegas Edwin.


DPRD juga mengingatkan bahwa persoalan ini telah berulang kali dibahas, namun belum menunjukkan penyelesaian konkret. Bahkan, kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga yang terdampak dinilai belum terealisasi meski telah disepakati hampir satu tahun lalu.


“Kesepakatan ganti rugi sudah ada, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Warga sudah lama menunggu,” ujar anggota Komisi IV.


Selain itu, DPRD turut menyoroti belum diserahkannya data penyempitan sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), meskipun sebelumnya telah dijanjikan.


“Sampai saat ini data penyempitan sungai belum diberikan. Ini menjadi pertanyaan besar,” kata anggota dewan.


Komisi IV bahkan menyatakan siap melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok tersebut.


Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menegaskan bahwa City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Perusahaan hanya mengantongi rekomendasi teknis yang diterbitkan pada 2007, 2008, dan 2010.


“Rekomendasi teknis bukan izin. Hingga saat ini City View belum mengajukan izin pengusahaan sumber daya air,” tegas perwakilan BBWS.


BBWS menyebutkan bahwa pengajuan izin kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air). Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan dari pihak perusahaan.


BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu pengurusan izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja adalah hingga 31 Maret 2026. Jika tidak dipenuhi, maka penanganan akan mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019, dengan potensi sanksi administratif hingga pidana.


Sebagai tindak lanjut, BBWS berencana menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha pada Februari 2026 terkait kewajiban perizinan pemanfaatan sumber daya air.


DPRD menegaskan bahwa keputusan terkait persoalan ini harus segera diambil demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.