ARN24.NEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut proses perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, sebagai hal yang tidak lazim.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2).
“Tidak ada niat intervensi, tapi saya mengikuti prosesnya. Saya melihat ada yang tidak lazim dalam proses pemberkasan sampai perkara ini naik,” ujarnya.
Menurut Hinca, proyek yang dipersoalkan berkaitan dengan pekerjaan kreatif seperti pembuatan website dan video profil desa dengan nilai relatif kecil.
Ia menyarankan agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna mempersiapkan pembelaan (pledoi) secara maksimal.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.
Hinca menegaskan kehadirannya merupakan bagian dari masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Saya akan mencermati proses perkara tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (rfn)









