Notification

×

Iklan

Cabjari Kapuas di Palingkau Teken MoU dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:37 WIB Last Updated 2026-02-26T06:39:23Z
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup Tahun 2026, Rabu (25/2/2026), di Aula Cabjari Kapuas di Palingkau. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup Tahun 2026, Rabu (25/2/2026), di Aula Cabjari Kapuas di Palingkau.


Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Buha Reo Christian Saragi SH bersama Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, S.Sos MA dan Camat Dadahup Elnada, S.Sos.


Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos, MM, Danramil 1011-06 M. Rajab, serta seluruh kepala desa dan pendamping desa dari Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup.


Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Buha Reo Christian Saragi menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dan pemerintah kecamatan dalam rangka penguatan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama tersebut, pemerintah kecamatan dan desa dapat memperoleh pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“MoU ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.


Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, serta sesi tanya jawab yang diikuti para peserta.