![]() |
| Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Karo di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dituntut pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perkara bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa menyebut terdakwa menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, kegiatan pembuatan video profil desa disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Dalam persidangan terungkap, biaya pembuatan video profil desa menggunakan CV Promiseland sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.












