
Tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan diamankan polisi saat berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. (Foto: stimewa)
ARN24.NEWS – Personel Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penjemputan paksa terhadap Sulaiman alias Acay, mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) karena menggelapkan uang perusahaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka tidak kunjung menghadiri panggilan penyidik.
"Sesuai amanat undang-undang diperbolehkan untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," kata Ferry, Rabu (15/4/2026).
Ferry mengaku, sebelumnya penyidik sudah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, namun tidak diindahkan
Dijelaskannya, tersangka diamankan di salah satu tempat pijat (spa) di Jakarta pada Selasa (14/4/2026) malam. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Informasi dihimpun menyebutkan, tersangka Sulaiman alias Acai dilaporkan pihak perusahaan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan sejumlah uang perusahaan. (sh)








