Notification

×

Iklan

DPRD Medan Usulkan Revisi Perda Kesehatan, Soroti Buruknya Layanan UHC dan BPJS

Senin, 09 Februari 2026 | 22:26 WIB Last Updated 2026-04-02T16:17:06Z

 


ARN24.NEWS - DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Usulan ini didorong oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta Program Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan.


Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Maratua Hutagalung, yang tergabung dalam tim pengusul, menyampaikan bahwa revisi perda menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Kota Medan.


“Usulan ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit, terutama bagi pasien BPJS dan UHC yang dinilai lambat dan tidak maksimal,” ujar Johannes, Senin (9/2/2026).


Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama adalah lambatnya penanganan pasien akibat proses administrasi yang berbelit. Menurutnya, pasien seharusnya segera mendapatkan tindakan medis tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi.


“Pasien harus diprioritaskan untuk segera ditangani. Urusan administrasi bisa menyusul, bukan menjadi penghambat pelayanan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.


Johannes juga menyoroti kendala pada sistem verifikasi digital seperti PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dan chatbot, yang dinilai sering memperlambat proses pelayanan. Keterlambatan respons, bahkan gangguan jaringan, disebut berpotensi berdampak fatal terhadap keselamatan pasien.


“Sering kali pasien harus menunggu lama hanya karena menunggu konfirmasi sistem. Ini harus dievaluasi. Jika perlu, konfirmasi bisa dilakukan melalui telepon agar lebih cepat dan efektif,” ujarnya.


Selain itu, DPRD juga meminta rumah sakit di Kota Medan untuk menambah kapasitas ruang rawat inap seiring meningkatnya jumlah pasien. Johannes juga mendorong seluruh rumah sakit agar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan secara merata.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan berbagai keluhan masyarakat, seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, waktu tunggu yang lama di instalasi gawat darurat (IGD), hingga pemulangan pasien sebelum benar-benar pulih.


“Masalah lain yang kami terima adalah ketersediaan obat yang sering kosong, sehingga pasien diminta mencari sendiri dalam kondisi lemah,” katanya.


Tidak hanya itu, terdapat pula aduan mengenai praktik yang tidak semestinya, seperti pasien yang diarahkan menjadi pasien umum, permintaan uang muka (deposit), hingga dugaan pungutan liar yang dikenal sebagai “uang rokok” untuk mendapatkan kamar perawatan.


Johannes menegaskan, revisi perda ini juga bertujuan menyesuaikan regulasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, serta meningkatkan mutu dan pemerataan akses layanan kesehatan.


“Tujuan utama perubahan ini adalah mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah,” jelasnya.


Selain itu, perubahan perda diharapkan dapat meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan, memperbaiki manajemen rumah sakit dan puskesmas, serta memperkuat sistem rujukan antar fasilitas kesehatan agar lebih terkoordinasi.


DPRD Kota Medan berharap revisi Perda Sistem Kesehatan ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.