
FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Hal ini terungkap usai pertemuan Wali Kota Medan, Rico Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/26).
Pada pertemuan tersebut hadir Ketua FKUB Kota Medan, H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan, H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi, Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan, Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Kota Medan, Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Kota Medan, Js. Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, P. Moses Elias S serta para pengurus FKUB.
Dukungan yang disampaikan FKUB dan Majelis-majelis Agama ini tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB dan jajaran Pengurus FKUB serta Majelis-majelis Agama Kota Medan.
"FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” tegas Ketua FKUB.
Dengan adanya Surat Penyataan Bersama tersebut Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKUB dan para pimpinan majelis agama atas dukungan dan pemahaman terhadap Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” tegas Rico Waas. (sh)











