Notification

×

Iklan

Jaksa Soroti PT NDP Ajukan Permohonan Peralihan HGU ke HGB di BPN pada Perkara Pengelolaan Lahan PTPN II ke Citraland

Jumat, 27 Februari 2026 | 22:23 WIB Last Updated 2026-02-27T15:23:05Z

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan Citraland yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan Citraland yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).


Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Henri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).


Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. 


Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun, hal itu tidak dilakukan, justru NDP yang mengajukan permohonan,” tegas Henri usai persidangan.


Jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dalam pemberian atau perubahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohonkan untuk kepentingan negara atau masyarakat sesuai ketentuan.


Menurut Henri, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan permohonan peralihan HGU menjadi HGB.


“Hal itu tidak dilakukan. Tiba-tiba HGU sudah berubah menjadi HGB. Ini melanggar ketentuan peraturan. Lahan 20 persen itu pun harus sudah jelas letak dan statusnya,” ujarnya.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Ir. Alda Kartika SE, Nur Kamal S.Sos., dan Triandi Heru Herianto Siregar.


Triandi yang menjabat sebagai Manajer Operasional PTPN II pada 2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dan dinilai tidak produktif.


Menurutnya, PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP senilai sekitar Rp 625 miliar. Ia juga mengaku pernah melihat Surat Keputusan (SK) terkait Hak Guna Bangunan (HGB). 


Namun ia mengakui, saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20 persen hak negara sesuai PerMen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 belum ditentukan. Namun NDP sudah menyiapkan lokasinya. 


"30 persen pun bisa kami siapkan," kata Tri. 


Namun hakim anggota Bernard Panjaitan menegaskan, apakah lokasi 20 persen hak negara tersebut sudah ditetapkan. 


"Belum yang mulia," ujar Tri.


Dalam persidangan, turut dipertanyakan klaim bahwa 70 persen dari total 2.514 hektare lahan tersebut dikuasai para penggarap. Majelis hakim meminta kejelasan mengenai bukti penguasaan lahan oleh para penggarap tersebut.


Dalam dakwaan terhadap Irwan Perangin-angin, disebutkan bahwa pihak pengembang dari grup Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) memberikan modal kepada NDP untuk melakukan pembersihan atau penggusuran penggarap dari area yang akan dibangun perumahan Citraland.


Fakta lain yang mengemuka adalah kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan. 


Triandi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang wajib menyerahkan 20 persen lahan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa para pemegang saham telah menyetujui pengajuan penyerahan 20 persen hak negara oleh NDP.


Namun demikian, ia juga mengakui belum terdapat persetujuan resmi terkait pelepasan aset BUMN sebesar 20 persen tersebut.

Dalam rapat yang digelar di Kementerian ATR/BPN pada November 2024, disebutkan bahwa PTPN II yang wajib menyerahkan 20 persen lahan. 


Akan tetapi, dalam rapat berikutnya pada Maret 2025, pejabat ATR/BPN bernama Asnaini menyampaikan bahwa yang berkewajiban menyerahkan 20 persen lahan adalah NDP. Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan.


Selain itu, dipertanyakan pula apakah 20 persen lahan yang dimaksud berasal dari lahan yang diinbrengkan seluas 2.514 hektare atau dari luar lokasi tersebut. Lokasi yang disebut dalam pemberian HGB antara lain berada di Desa Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali.


Dalam persidangan itu terungkap pula konsekuensi hukum apabila NDP mengajukan permohonan HGU baru atau HGB baru. Triandi mengaku tidak mengetahui secara rinci konsekuensi hukum tersebut.


Hakim ketua turut mempertanyakan status rumah yang telah dibeli konsumen. Triandi mengakui bahwa konsumen yang telah melunasi pembayaran belum dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena status lahan masih berupa HGB atas nama NDP.


Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 2 Maret 2026. Pada sidang tersebut, JPU merencanakan menghadirkan 8 saksi yang berasal dari pihak Ciputra maupun anak usahanya, DMKR.


Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Sumatera Utara ini telah menjadi sorotan berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.


Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.


Dalam RDP itu, Mangihut mempertanyakan belum ditetapkannya pihak pengelola proyek sebagai tersangka. Menurutnya, pengelola yang berada dalam jaringan melalui DMKR dinilai sebagai pihak yang memiliki inisiatif sekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut.


Ia juga menyoroti pengembalian kerugian negara sekitar Rp 150 miliar oleh pengelola. Namun, hingga kini yang ditetapkan sebagai tersangka justru pejabat BPN dan PTPN. Mangihut menegaskan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar menghadirkan rasa keadilan.


Tak hanya anggota DPR RI, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menilai perkara ini mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola aset negara. 


Ia menyoroti belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan sebelum lahan eks HGU PTPN diinbrengkan dan kemudian berubah status menjadi HGB untuk kepentingan komersial.


Menurutnya, selama belum dihapusbukukan, aset tersebut masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan belum sah dialihkan.


Ia juga menilai pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan dan perubahan status lahan tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum, karena perubahan HGU menjadi HGB hingga akhirnya menjadi SHM konsumen berpotensi memutus kepemilikan negara atas aset tersebut. (sh