ARN24.NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Karo), Danke Rajagukguk, menegaskan kehadirannya dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kehadiran kami dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/2) sebagai bentuk dukungan moril kepada tim jaksa yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut,” ujar Danke Rajagukguk didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, Sabtu (21/2).
Danke menyebut kedatangan pimpinan merupakan wujud "een ondeelbaar" atau jaksa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kehadiran Kajari dan para kasi tidak hanya untuk monitoring, tetapi juga menunjukkan soliditas tim JPU.
Ia mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran pimpinan dalam persidangan juga bagian dari pengawasan internal untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas profesionalitas,” katanya.
Danke menambahkan pihaknya tidak hanya memantau perkara tindak pidana khusus (Pidsus), tetapi juga pidana umum (Pidum) serta perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dinilai strategis atau menjadi perhatian institusi.
“Kita akan terus memantau persidangan baik itu Pidum, Datun, maupun Pidsus yang perkara-perkaranya dinilai strategis atau menjadi perhatian institusi,” tegasnya.
Ia menegaskan komitmen Kejari Karo untuk mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalitas,” ujar Danke.
Sementara itu, Kasi Pidsus Renhard Harve menegaskan penanganan empat perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Karo dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Dari empat perkara yang kami tangani, tiga telah diputus. Dua perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan satu masih dalam proses banding, sementara satu lainnya masih persidangan,” ujar Renhard.
Renhard menambahkan keempat perkara saling berkaitan dengan pola perbuatan yang sama meski terjadi di lokasi berbeda. Modus operandi para terdakwa meliputi proyek pengelolaan komunikasi dan informatika desa serta pembuatan video profil desa.
Total kerugian negara dari empat perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar, salah satunya atas nama terdakwa Amsal Sitepu sekitar Rp202 juta.
“Kami pastikan tidak ada angka yang dikurangi atau dimanipulasi. Seluruh kerugian negara dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Renhard.
Dalam perkara ini, Kejari Karo juga telah menetapkan satu pihak sebagai buronan atau DPO, yakni Jesaya Ginting, yang diduga berperan penting sebagai aktor utama dalam rangkaian perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai tuntas. Kami meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan DPO Jesaya Ginting untuk segera menyerahkan diri,” tegas Renhard.
Ia menegaskan bahwa apabila fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintahan desa, penyidik akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Semua bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan. Kami meminta masyarakat dan media menunggu proses hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap serta tidak menarik kesimpulan sepenggal-sepenggal,” tambahnya.
Dalam persidangan, JPU Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu pidana penjara selama dua tahun.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Wira.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp202.161.980.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas Wira.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (27/2).
Perkara bermula ketika terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022.
Terdakwa diduga menyusun proposal tidak sesuai fakta sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Berdasarkan laporan audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980,” tegas JPU Wira. (rfn)












