Notification

×

Iklan

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor di Medan–Pekanbaru Terkait Korupsi Limbah Sawit

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-02-12T13:46:57Z

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan penggeledahan masih berlangsung di sejumlah kantor perusahaan terkait perkara dugaan korupsi ekspor limbah sawit. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di wilayah Medan dan Pekanbaru terkait pengusutan perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. 


Penggeledahan tersebut berkaitan dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang telah ditetapkan dan ditahan penyidik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan masih berlangsung di sejumlah kantor perusahaan yang diduga terkait dengan para tersangka.


“Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).


Anang menyebut pihaknya belum dapat membeberkan identitas perusahaan yang digeledah maupun barang-barang yang disita karena proses penggeledahan masih berjalan.


“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.


Ia menambahkan, dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen. Namun, belum ditemukan penyitaan aset atau uang tunai.


“Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Untuk aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri,” ujarnya.


Menurut Anang, penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada penegakan pidana, tetapi juga penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.


“Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara,” ucapnya.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus perkara ini berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME. 


Rekayasa tersebut dilakukan dengan menggunakan HS code limbah, sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terhindar dari pengendalian ekspor serta kewajiban negara.


“Rekayasa klasifikasi itu tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujar Syarief.


Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai.


Dalam perkara ini, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14 triliun, dan hingga kini masih dilakukan penghitungan lebih lanjut. (dtc/rfn)