Notification

×

Iklan

Klaim Asuransi Tak Dibayar Rp3,2 Miliar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 19:59 WIB Last Updated 2026-02-05T12:59:38Z


ARN24.NEWS
- Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia resmi dilaporkan nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan ini disampaikan Halomoan H melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH MH dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026.


Laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.


Kepada wartawan di Medan, Kamis (5/2/2026) David Aruan mengatakan bahwa, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.


Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT Sompo Insurance Indonesia justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut 'premature'.


Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau MA.


Dalam Putusan MA Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar. 


MA juga menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi (cedera janji), dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.


Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.


Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT Sompo Insurance Indonesia tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.


Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugiannya.


Kata Halomoan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau LHP Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.


Menanggapi kasus tersebut, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), meminta PT Sompo Insurance Indonesia segera 'hengkang' dari Indonesia. 


Hal itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, yang dimintai tanggapannya.


"Jangan bikin gaduh, kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia," ujarnya.


Alasannya, kata Sunaryo, tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia awalnya menawarkan polis sangat manis bahasa menawarkannya muluk-muluk dengan iming-iming kalau nasabah klaim proses nya sangat cepat pembayaran klaimnya.


"Lantas setelah ada proses klaim yang setiap diklaim oleh nasabahnya maka sering seakan-akan dicari-cari delik cela kesalahan nasabah kalau pun bisa malahan nasabahnya yang dituduh atau disalahkan," terangnya.


Lanjut dia, perusahaan asuransi seperti pura-pura lupa kalau setiap proses untuk menerbitkan polis sudah diadakan pengecekan untuk kondisi keadaan barang, faktur atau administrasi yang berkaitan akan objek yang akan diasuransikan berikut nilai karena akan menilai barang dan penyesuaian harga barang yang akan diasuransikan.


Dasar menghitung nominal yang harus dibayarkan premi untuk terbitkan polis kenapa mesti ketika ada terjadi klaim lantas seperti sengaja mencari-cari alasan faktur  dan sebagainya untuk ujung-ujung nya supaya klaim tidak bisa diproses atau ditolak, namun berujung ribut dan perkara, sehingga menimbulkan asumsi bahwa asuransi identik dengan penipuan.


Kata Sunaryo, keributan antara nasabah dengan perusahaan asuransi di Indonesia bukan cerita baru. Menurutnya, tidak sedikit nasabah yang kerap dirugikan oleh perusahaan asing asuransi di Indonesia. 


"Jika ingin bukti, lihat saja berita di media online, atau vidio di YouTube, seabrek masalah kasus asuransi yang berujung ricuh dan perkara dengan nasabahnya adalah rakyat NKRI. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, harus segera diselesaikan, atau mana perusahaan asuransi asing yang bermasalah dengan nasabahnya yang merugikan rakyat NKRI, perusahaannya harus segera ditutup dan assetnya disita untuk menutupi kerugian nasabah yang sedang proses klaim," ungkap Sunaryo. (rfn)