Notification

×

Iklan

Komisi III DPR RI Desak Jaksa Agung ‘Bersihkan’ Jaksa-jaksa Bermasalah di Sumut

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13 WIB Last Updated 2026-02-27T12:13:44Z

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kejati Sumut. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai langkah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin turun langsung ke Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari upaya serius membenahi persoalan hukum di daerah.


Ia menegaskan, Komisi III sejak awal telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membersihkan jaksa-jaksa bermasalah, termasuk di Sumut.


“Pada raker beberapa waktu lalu, kami meminta secara tegas kepada Jaksa Agung untuk membersihkan semua jaksa-jaksa yang bermasalah. Dua minggu lalu kami juga bertemu langsung dan menyampaikan hal itu,” kata Hinca Panjaitan menanggapi berbagai kasus yang mencuat di Sumut saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).


Hinca menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari terdakwa narkoba yang kabur usai dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, kasus korupsi pengelolaan aset PTPN I-Ciputra (Citraland) yang masih menjadi perhatian di Pengadilan Tipikor Medan, hingga pencopotan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Deli Serdang dan Padang Lawas (Palas).


Menurutnya, kondisi itu memperkuat alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan inspeksi mendadak.


“Karena itu saya minta beliau turun ke Sumatera Utara supaya dengar langsung, lihat langsung, dan cek langsung. Jadi sidak itu dalam arti Kejaksaan Agung mau beres-beres,” ujarnya.


Ia menyebut Komisi III dan Kejaksaan Agung memiliki kesepahaman untuk menertibkan institusi kejaksaan, terutama setelah lahirnya regulasi baru yang menuntut pembenahan menyeluruh.


Hinca juga menyatakan dukungan kepada Kajati Sumut, Harli Siregar agar berani menuntaskan perkara-perkara besar, termasuk konflik tanah yang sudah lama mandek.


“Kita beri dukungan penuh kepada Kajati Sumut untuk menyelesaikan masalah yang selama ini bertahun-tahun tidak pernah terbuka, seperti persoalan tanah eks HGU yang tidak pernah tersentuh,” ungkap Hinca.


Meski demikian, Hinca menegaskan pengawasan DPR tidak dimaksudkan mengintervensi proses hukum. Ia menyebut fungsi legislator adalah memastikan arah penegakan hukum tetap sesuai semangat pembentukan undang-undang.


“Tidak bermaksud intervensi substansi, tapi mengingatkan ruh dan kebatinan pasal itu. Kalau jaksa atau hakim menafsirkan sendiri tanpa memahami latar belakang pembentukan undang-undang, itu bisa melenceng,” sebut Hinca.


Ia pun mengajak publik ikut mengawal proses pembenahan di Sumut. “Mari kita kawal sama-sama. Kami di Komisi III akan terus mengawasi, khususnya di daerah pemilihan saya,” pungkasnya. (sh)