Notification

×

Iklan

Korupsi Rp 776 Juta, Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:00 WIB Last Updated 2026-02-24T13:00:15Z

Terdakwa Matius Zagato, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, yang akhirnya divonis 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Matius Zagato, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, divonis 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp 776 juta.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). 


Tak hanya itu, Matius juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 


"Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata As'ad.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.


Dalam fakta persidangan terungkap, Matius mengajukan pencairan dana fiktif sebesar Rp 776.715.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024. Padahal, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi dasar pengajuan tersebut telah selesai dikerjakan.


Terdakwa kembali mencairkan anggaran dengan menggunakan dokumen palsu, sehingga negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (sh