
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, saat menyampaikan kronologi yang dilakukan tersangka. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren (ponpes) terhadap lima orang santri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AM alias Abi (31) merupakan pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut.
Dari total 11 santri yang belajar, empat diduga menjadi korban pencabulan dan satu lainnya mengalami persetubuhan.
“Total ada lima korban. Seluruhnya sudah dilakukan analisis psikologi. Untuk pengembalian hak-hak korban, kami berkoordinasi dengan UPT PPA dan Peksos Deli Serdang,” kata Bayu, Sabtu (21/2/2026).
Lanjut Bayu, AM menjalankan aksinya karena terdorong kebiasaan menonton film dewasa. Dalam melancarkan aksinya, AM terlebih dahulu memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada para santriwatinya.
“Motifnya karena yang bersangkutan sering melihat film dewasa. Saat melakukan perbuatannya, sebelumnya korban diperlihatkan video tersebut,” ungkapnya.
Peristiwa itu pun berlangsung saat istri AM tidak berada di rumah. Diketahui, istri AM juga merupakan pengajar di ponpes tersebut.
"Jadi saat isterinya keluar belanja untuk keperluan ponpes, disitu tersangka beraksi," tuturnya.
Selain itu, aksi tak terpuji itu dilakukan AM di dua lokasi berbeda di lingkungan ponpes. Keduanya yakni di kamar mandi dan di sebuah ruangan yang tertutup di bagian dapur.
“Di dapur itu ada satu ruangan agak tertutup,” jelas Bayu.
Saat ini, proses penyidikan AM sudah memasuki tahap 2. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Sebelumnya diberitakan, salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim dirubuhkan warga pada Minggu (4/1/2026) malam. Aksi itu dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga mencabuli santriwati berinisial N.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. (sh)











