ARN24.NEWS - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Kota Medan semakin menguat setelah Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran perizinan reklame yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville Pandapotan Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
RDP digelar menyusul pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran papan reklame (billboard) miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.
Namun, dalam rapat terungkap bahwa billboard yang dibongkar diduga melanggar ketentuan perizinan. Berdasarkan keterangan Dinas Perkimcikataru, izin awal reklame tersebut berukuran 5 meter × 10 meter, tetapi kemudian dibangun kembali dengan ukuran 6 meter × 12 meter.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan menyatakan bahwa tindakan penertiban oleh Satpol PP sudah sesuai aturan.
“Penertiban tersebut sudah benar karena terdapat pelanggaran terhadap izin yang diberikan,” tegas Paul.
Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga mendukung langkah penertiban tersebut dan menilai pembongkaran dilakukan karena adanya penyimpangan izin. Selain itu, terungkap bahwa izin reklame tersebut terakhir berlaku pada tahun 2023.
Meski demikian, pihak PT Sumo menyebut masih banyak reklame lain di Kota Medan yang diduga melanggar aturan namun belum ditindak.
“Masih banyak dugaan pelanggaran reklame di Medan. Bahkan ada tiang reklame yang sudah dipotong, tetapi bisa berdiri kembali meski belum memiliki izin,” ungkap Riza.
Pernyataan tersebut memicu respons dari anggota dewan. Ketua Komisi IV mengingatkan agar tidak saling menyalahkan, sementara Lailatul Badri meminta data terkait dugaan pelanggaran reklame untuk ditindaklanjuti.
“Silakan berikan data tersebut agar bisa kita telusuri bersama,” ujar Lailatul.
Dinamika rapat tersebut kembali menguatkan wacana pembentukan Pansus Reklame untuk menelusuri persoalan perizinan dan potensi kebocoran PAD secara menyeluruh.
Ketua Komisi IV menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus, namun sebelum itu pihaknya akan mengagendakan RDP lanjutan dengan memanggil PT Sumo dan pelaku usaha reklame lainnya.
“Kami akan memanggil kembali PT Sumo serta pemilik reklame lain, karena ada dugaan pelanggaran pada beberapa titik, termasuk di Jalan Asrama dan Kapten Muslim,” ujar Paul.
DPRD Kota Medan berharap langkah ini dapat menjadi awal penertiban menyeluruh sektor reklame serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.









