ARN24.NEWS – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap menampung dan memperjuangkan pengaduan para konsumen Citraland yang merasa dirugikan. Nilai kerugian yang dipertaruhkan pun tak kecil, mengingat harga rumah berkisar antara Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar per unit, namun hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua YLKI Sumut, Dr Asman Siagian SH MH dalam keterangannya, menjelaskan jeratan pidana bagi pelaku usaha nakal diatur dalam UU Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat 1 huruf (f) " pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/ dan atau jasa.
Jo pasal 62 ayat 1 " pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah)
“Kalau konsumen sudah melunasi pembayaran, maka hak atas kepastian hukum wajib dipenuhi. Jangan sampai pembeli yang beritikad baik justru menanggung beban persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang,” kata Asman Siagian, Selasa (17/3/2026).
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Maka untuk itu, YLKI membuka ruang pengaduan sekaligus pendampingan agar hak-hak konsumen tidak terabaikan.
“Kalau jumlahnya sudah ribuan dan nilainya sangat besar, ini tidak bisa lagi dianggap masalah biasa. Harus ada langkah kolektif, mulai dari pengumpulan dokumen, mediasi, hingga kemungkinan langkah hukum agar konsumen tidak dibiarkan berjalan sendiri,” kata Asman Siagian
YLKI mendorong para konsumen segera menginventarisasi dokumen transaksi, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pelunasan pembayaran, surat penyerahan unit, brosur atau materi promosi, surat-menyurat terkait janji penyerahan sertifikat, serta dokumen status sertifikat yang diterima konsumen.
Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh aduan dapat dipetakan secara utuh, termasuk untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hak konsumen yang berpotensi ditindaklanjuti melalui pelaporan administratif, hingga gugatan perdata.
Di atas kertas, membeli rumah di kawasan premium identik dengan jaminan kualitas dan kepastian hukum. Namun dalam kasus Citraland, justru aspek paling mendasar dari transaksi adalah legalitas hak milik menjadi titik yang memantik kekhawatiran publik.
"Rumah-rumah mewah telah dipasarkan dengan harga tinggi. Uang konsumen disebut sudah masuk, bahkan 90 persen. Tetapi hingga kini, sertifikat sebagai simbol kepastian hak milik masih belum berpindah ke tangan para pembeli. Persoalan ini berpotensi bom waktu," terang Asman Siagian.
Jika pihak Citraland tidak transparan dan bertanggung jawab, maka yang tergerus bukan hanya rasa aman konsumen, tetapi kepercayaan publik terhadap tata kelola bisnis properti di Provinsi Sumut.
"Kasus ini kini tak lagi soal sengketa sertifikat tetapi alarm keras bagi perlindungan konsumen, tata kelola pertanahan, dan akuntabilitas bisnis properti" ujarnya
Di satu sisi, sambungnya, di persidangan Tipikor Medan telah mengurai persoalan lahan eks PTPN II dan 1.300 konsumen telah membayar lunas justru belum mengantongi SHM dan ketidakpastian atas hak milik mereka.
"Kini, publik menunggu satu jawaban sederhana: kapan hak milik para konsumen benar-benar diserahkan?. Sebab, ada ironi yang tak bisa diabaikan: rumah sudah laku, uang konsumen sudah masuk, tetapi SHM belum sampai ke tangan pembeli," tegas Asman Siagian
Sebelumnya, fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan terungkap sekitar 1.300 unit rumah belum SHM.
Disebutkan rumah-rumah mewah di kawasan elit itu telah terjual dengan harga berkisar antara Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar per unit. Namun, legalitas rumah masih berstatus HGB dan belum beralih menjadi SHM.
Direksi PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa, saat dikonfirmasi lewat sambungan pesan Whatsapp 0815-9434 XXX hingga sampai kni belum merespon dari kiriman konfirmasi.
Perkara ini berawal dari pengelolaan lahan seluas 8.077 hektar milik PTPN I Regional I melalui skema kerja sama operasional. Jaksa menyoroti proses perubahan status lahan HGU menjadi HGB dan tahapan kewajiban yang semestinya.
Adapun 4 terdakwa, yaitu mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.
Yang membuat perkara ini makin panas, persidangan juga mengungkap dugaan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum tuntas, namun rumah di kawasan CitraLand sudah lebih dulu dipasarkan kepada masyarakat. Fakta ini muncul dalam sidang lanjutan awal Maret 2026 dan menjadi salah satu titik kritis di hadapan saksi dari ATR/BPN. (sh)









